Ia melanjutkan, extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, yang secara konstitusional telah dijamin dan diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan merupakan seperangkat hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ‘non-derogable rights’.
Oleh karena itu, tindakan yang demikian itu tidak dapat dibenarkan secara hukum sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Tindakan polisionil tersebut, bagi Fahri Bachmid, selain melanggar hak untuk hidup yang telah dijamin oleh konstitusi, juga melanggar UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak untuk hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, sejatinya, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa, melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009.
Selain itu, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang pada esensinya menjelaskan bahwa, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan.
Jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum, harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan.
Dengan demikian, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya