Tindakan Polisional kepada Anggota FPI Berpotensi Extra Judicial Killing

Selasa, 8 Desember 2020 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH. /Dok. Fahri Bachmid

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH. /Dok. Fahri Bachmid

APAKABAR BOGOR – Tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, dini hari sangat berpotensi menjadi ‘Extra Judicial Killing/unlawful killing‘ alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Demikian ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 8 Desember 2020.

Menurut Fahri Bachmid, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai ‘ultimum remedium‘ sebagai alat atau upaya terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan/atau orang lain.

“Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing yang sifatnya adalah melanggar hukum karena tindakan tersebut hahikatnya adalah kejahatan “crime” dan dapat di usut secara hukum.

Dijelaskan Fahri Bachmid, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif sangat melarang keras tindakan yang bercorak ‘extra-judicial killing‘ atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun hukum positif, Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI No. 12 Tahun 2005.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi yang Berkualitas
Pengurus BOGOR READY Mengucapkan Selamat Dan Sukses atas dilantiknya Dedie Rachim – Jenal Mutaqin Dilantik sebagai Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor
Pengurus PWRI Kota Bogor Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Walikota & Wakil Walikota Bogor Periode 2025-2030
Kapan??? BBR Mempertanyakan Kinerja Pemkot Saat ini dan APH di Kota Bogor Dipertanyakan
Bogor Darurat Miras…!!! Warga Tegallega Kota Bogor Menjadi Korban, Miras Oplosan Merajarela
Perhelatan Pentas Teater Bertema “Doa Bangsa & Seruling Santri” PWRI Kota Bogor Yakin Acara akan Meriah
SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda
Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 00:57

Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Transportasi yang Berkualitas

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25

Pengurus BOGOR READY Mengucapkan Selamat Dan Sukses atas dilantiknya Dedie Rachim – Jenal Mutaqin Dilantik sebagai Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:57

Pengurus PWRI Kota Bogor Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Walikota & Wakil Walikota Bogor Periode 2025-2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:25

Kapan??? BBR Mempertanyakan Kinerja Pemkot Saat ini dan APH di Kota Bogor Dipertanyakan

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:22

Bogor Darurat Miras…!!! Warga Tegallega Kota Bogor Menjadi Korban, Miras Oplosan Merajarela

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Jumat, 21 Mar 2025 - 09:26