Pendapat Solusi dari PWRI Bogor Raya:
DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk Merevisi PERBUP NO 65 Tahun 2017 dan perubahannya PERBUP NO 43 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah, untuk tidak lagi ada pembatasan biaya sebesar 7.500.000.
Tetapi dengan cara dimasukan peserta PBI untuk Penduduk Kab Bogor yang tidak memiliki asuransi di kelas 3, memperbaiki pelayanan kesehatan dan segera melaksanakan Universal Helath Coverage.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Ruangan sesuai kelas rawat pasien sering full, sehingga masyarakat sulit mendapatkan ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU).
Minimnya dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor, dan sistem rujukan yang belum berjalan dengan masih ditemukannya rumah sakit kesulitan mencari rumah sakit penerima rujukan dan keluarga pasien harus ikut mencari rumah sakit penerima rujukan. standar World Health Organization (WHO) 1 per 1000 penduduk atau 1 per 60.000 spesimen untuk Kabupaten Bogor tidak tercapai.
Pendapat Solusi dari PWRI Bogor Raya:
Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta agar Bupati Bogor segera memperbaiki pasilitas RSUD dengan menambah ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), serta merekrut dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor.
- Alasan Oknum Fasilitas Kesehatan Obat, Alat Kesehatan alasan tidak di cover BPJS Kesehatan atau habis sehingga masyarakat harus menebus dengan biaya pribadi.
Rapid Test dan Swab Test di RS Swasta dibebankan kepada masyarakat peserta JKN BPJS Kesehatan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya