Super Komplit, Ini Solusi PWRI Bogor Raya atas Tujuh Permasalahan Warga Kab. Bogor

Senin, 15 Februari 2021 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik karena habis kontrak, di rumahkan akibat alasan pendemi virus covid-19 dan lain-lain. kepesertaanya di non aktifkan oleh pemberi kerja, sehingga ketika sakit tidak dapat di jamin oleh BPJS Kesehatan

Pendapat Solusi dari PWRI Bogor Raya:

DPRD dan Pemkab Bogor untuk bisa merumuskan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna di kabupaten Bogor dengan cara melaksanakan UHC Universal Health Coverage.

Sebagaimana Amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 lampiran hal 42 point e.

“Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah daerah wajib integrasi jaminan kesehata Daerah dengan Jaminan kesehatan nasional guna terserenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk….”

Supaya warga yang belum terdaftar JKN BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kerena faktor ekonomi, serta Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) otomatis kepesertaan jkn bpjs kesehatannya dialihkan sebagai peserta penerima bantuan iuran PBI.

  1. Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dengan rekomendasi Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2017 dibatasi hanya maksimal Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per efisode perawatan.

Sehingga jika pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di kabupaten bogor maupun di rumah sakit di luar Kabupaten Bogor dan biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan tersebut melebihi Rp. 7.500.000,00 maka pasien/keluarga harus membayar selisih biaya (cost sharing).

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”
BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik
PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29

AKBARINDO Gelar Forum Group Discussion “Bincang-Bincang Konstruksi: Inovasi Material untuk Solusi Konstruksi Modern”

Selasa, 29 September 2026 - 10:32

BAPPENDA Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 86,24% dengan Predikat Sangat Baik

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Berita Terbaru