Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik karena habis kontrak, di rumahkan akibat alasan pendemi virus covid-19 dan lain-lain. kepesertaanya di non aktifkan oleh pemberi kerja, sehingga ketika sakit tidak dapat di jamin oleh BPJS Kesehatan
Pendapat Solusi dari PWRI Bogor Raya:
DPRD dan Pemkab Bogor untuk bisa merumuskan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna di kabupaten Bogor dengan cara melaksanakan UHC Universal Health Coverage.
Sebagaimana Amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 lampiran hal 42 point e.
“Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah daerah wajib integrasi jaminan kesehata Daerah dengan Jaminan kesehatan nasional guna terserenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk….”
Supaya warga yang belum terdaftar JKN BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) alias peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kerena faktor ekonomi, serta Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) otomatis kepesertaan jkn bpjs kesehatannya dialihkan sebagai peserta penerima bantuan iuran PBI.
- Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dengan rekomendasi Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2017 dibatasi hanya maksimal Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per efisode perawatan.
Sehingga jika pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di kabupaten bogor maupun di rumah sakit di luar Kabupaten Bogor dan biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan tersebut melebihi Rp. 7.500.000,00 maka pasien/keluarga harus membayar selisih biaya (cost sharing).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






