“Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Kapitra menyarankan untuk meempuh jalur hukum, diuji di pra peradilan, diikuti proses hukumnya. Sarana lembaga formil ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada.
“Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak lupa, Kapitra juga memuji ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa aksi 1812.
“Apresiasi untuk polisi, karena membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid. (*/tim)
Halaman : 1 2