APAKABAR BOGOR – Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara (TAPA) Dr. Kapitra Ampera SH MH angkat bicara soal aksi demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020.
Menurutnya, aksi tersebut memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19.
“Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, kemudian virus tersebut menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana?,” tanya Kapitra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan hanya keluarga, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu, 19 Desember 2020 Kapitra juga mempersoalkan Covid, bagaimana jika menimpa kerumunan aksi?
Menurutnya, kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang.
“Namanya lex specialis derogat legi generalis. Jadi UU karantinaan itu UU Lex specialis, UU berlaku khusus mengalahkan UU umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan,” katanya.
Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Halaman : 1 2 Selanjutnya