APAKABAR BOGOR – Hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), di Kabupaten Bogor masih ditemukan banyak pelanggaran.
Diantaranya adalah warga tidak memakai masker, dan temuan ini nampak di lokasi Jalan Raya Rancabungur, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, tepatnya di Depan Masjid Agung Kecamatan Rancabungur, Senin 25 Januari 2021.
Petugas gabungan dari unsur Koramil 2115/Kemang, Polsek Rancabungur, dan Satpol PP Kecamatan Rancabungur, langsung menindak dengan menyetop pengendara yang tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pelanggar prokes, Ajis Kesuma (35) mengaku memakai helm teropong tapi tidak pakai masker.
“Saya dari Ciampea mau ke Bogor Pak. Masker saya ketinggalan di rumah, karena tadi buru-buru karena ada keperluan. Tadi saya membuat perjanjian dengan petugas. Benar untuk tidak mengulangi kejadian seperti tadi,” ujarnya kepada apakabarbogor. com, di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota Koramil 2115/Kemang, Serda Sukanda mengatakan, pelanggaran masih banyak yang tidak memakai masker.
“Dijumpai juga kendaraan di luar pelat Jakarta (B) tidak dilengkapi surat kerja. Kita lakukan yustisi. Kalau ada pelanggaran kita tindak,” ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai instruksi pemerintah pusat, Kabupaten Bogor memberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 (hari ini,red). Diantaranya pembatasan aturan 75 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah, sedangkan 25 persen di kantor.
Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, kafe dan warung kopi boleh buka sampai pukul 19.00 WIB, dengan ketentuan kapasitas tempat duduk hanya 30 persen.(dyn/ash)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53