APAKABAR BOGOR – Pemerintah via Kemenkeu awalnya telah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 17 persen pada 2021. Dari sisi kesehatan publik, tentu ini hal yang sangat positif dan karena itu patut diapresiasi.
Namun terbetik khabar bahwa rencana tersebut akan dibatalkan khususnya untuk kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT). Jika pembatalan itu benar dilakukan, ini menjadi hal yang sangat mengecewakan dan kontra produktif.
Boleh dibilang pembatalan itu sebagai sebuah antiklimaks terhadap perlindungan konsumen, perlundungan pada anak anak, plus secara keseluruhan adalah antiklimaks pada kesehatan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab pembatalan kenaikan cukai pada kategori SKT, akan memudahkan akses pembelian rokok pada anak-anak dan remaja.
Padahal prevalensi merokok pada anak-anak saat ini sudah mencapai 9,1 persen (Riskesdas 2018), jauh melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja.
Pembatalan itu juga memerosotkan perlindungan pada konsumen baik pada perokok dan atau calon perokok.
Klaim bahwa kenaikan cukai rokok akan melemahkan petani tembakau, adalah tidak relevan dan “ngoyo woro”, alias bohong belaka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya