Pasalnya keberadan petani tembakau justru terancam oleh importasi daun tembakau yang sangat signifikan, oleh industri rokok besar .
Ini yang seharusnya diatur dan dilarang oleh pemerintah, bukan membatalkan kenaikan cukai.
Oleh karena itu seharusnya pemerintah tetap menaikkan cukai rokok pada 2021 secara utuh, seperti kebijakan semula, jangan mencla-mencle; demi perlindungan kesehatan pada masyarakat konsumen, dan terkhusus pada anak-anak.
Apalagi Menkes juga memble dalam rencananya mengamandemen PP No. 109/2012. Sungguh ini Menkes yang paling belepotan dari sisi paradigma kesehatan publik.
Jika pembatalan kenaikan cukai itu dilakukan begitu pun jika amandemen PP 109/2012 gagal, sungguh kentara bahwa pemerintah telah berkomplot dengan industri rokok.
Dan artinya merontokkan upaya untuk mewujudkan generasi emas yang kini digadang-gadang.
Bagaimana mau mewujudkan generasi emas jika mereka terserimpung oleh candu rokok akibat murahnya harga rokok, masifnya iklan dan promosi rokok plus peringatan kesehatan yang masih minimalis?
Oleh: Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI
Halaman : 1 2






