Menaker Yassierli Gandeng Danantara dan Kemendagri, Perkuat Kampanye Efisiensi Energi Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,lintasbogor.com II  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komitmennya untuk memperkuat kampanye pengelolaan energi nasional dengan menggandeng Badan Pengelola Investasi Danantara serta Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini dinilai strategis dalam menghadapi tekanan geopolitik global yang berdampak pada ketahanan dan efisiensi energi nasional.

Dalam keterangannya di Jakarta,(2/4/2026) Yassierli menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan energi harus dilakukan secara luas dan masif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik di sektor publik maupun swasta.
“Saya melihat program optimalisasi pemanfaatan energi ini nanti harus bergulir secara masif. Sehingga nanti kami tentu akan berkolaborasi apakah itu dengan Danantara, Kementerian Dalam Negeri untuk kampanye yang lebih masif dan lebih efektif,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, pengelolaan energi bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan kebutuhan strategis nasional. Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, efisiensi energi menjadi kunci untuk menjaga daya saing ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi tertentu.
Melalui kolaborasi dengan Danantara yang mengelola investasi strategis nasional, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kemendagri yang membina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah berharap kampanye ini dapat menjangkau seluruh lapisan industri.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri akan mendorong penerapan pengelolaan energi secara sistematis di perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD sebagai bagian dari gerakan nasional efisiensi energi.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah imbauan penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi konsumsi energi di tempat kerja, seperti penggunaan listrik, pendingin ruangan, dan transportasi karyawan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

WFH mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Namun, Kemnaker memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menentukan hari pelaksanaan sesuai kebutuhan operasional masing-masing.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah memandang bahwa perubahan pola kerja menjadi salah satu solusi adaptif yang dapat diterapkan secara cepat dan luas.

Yassierli menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan menghemat energi, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan berkelanjutan.
“Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depannya dan ini membutuhkan kolaborasi,” katanya.

Langkah Kemnaker ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global. Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, diharapkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan energi dapat meningkat di seluruh sektor usaha.

Ke depan, pemerintah berencana memperluas program ini dengan berbagai inisiatif lain yang mendukung penggunaan energi yang lebih hemat, cerdas, dan berkelanjutan, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Ervinna

Penulis : Ervinna

Editor : Basirun

Sumber Berita : Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia
Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan
Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:50

Fakta Pahit Kedaulatan Digital Indonesia; Otak Algoritma Google, TikTok, Meta Masih Numpang di Singapura, Bukan di Indonesia

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:25

Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Lindungi Anak Dari Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18

Usai Viral Penertiban Motor Ojol, Dishub DKI Siapkan Parkir Khusus Ojol, Gandeng Pengelola Gedung dan Operator Transportasi Daring

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:32

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak? Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Berita Terbaru