“Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” imbuhnya.Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19.
Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.
Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa.
Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan.
Baca Juga:
Pemerintah Kecamatan Cisarua Bentuk Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)Tahun 2026
Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya. Sumber : (HUMAS KEMENDES PDTT/UN)
Halaman : 1 2





