APAKABAR BOGOR– DPRD Kota Bogor dikabarkan batal menggulirkan hak interpelasi terhadap anggaran penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menjelaskan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, memutuskan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19 berupa poin-poin kebaikan, diteruskan pengawasannya oleh komisi.
Menurut Atang, usulan hak interpelasi atau hak bertanya yang merupakan salah satu poin penting diserahkan kepada masing-masing anggota sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Tata Tertib DPRD.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Ini Daftarnya, Amerika Serikat Klaim Ada Lima Perusahaan China Jadi Ancaman Keamanan
“Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan hak interpelasi,” katanya seperti dikutip Hallobogor dari Antara.
Baca Juga: Dapat Suntikan Vaksin Ke-2, Begini Optimisme Timnas Bulutangkis Menuju All England
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Gertak Sambal Gaya DPRD Kota Bogor, Gulirkan Hak Interpelasi Dulu Batalkan Kemudian“






