Cium Aroma Dugaan Penyalahgunaan APBDes, Pemdes Banyuasih Resmi Digugat Warganya ke Komisi Informasi 

Senin, 26 Agustus 2024 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendra dan Sutiawan warga Desa Banyuasih resmi mendaftarkan gugatan perkara penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat./Dok.Apakabarbogor.com

Hendra dan Sutiawan warga Desa Banyuasih resmi mendaftarkan gugatan perkara penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat./Dok.Apakabarbogor.com

LINTASBOGOR.COM – Pemerintahan Desa (Pemdes) Banyuasih, Kecamatan Cigudeg resmi digugat oleh warganya ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat meminta keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, 2021, dan 2022.

Pasalnya, Pemdes Banyuasih dianggap tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa (APBDes). Selain itu mereka menduga kuat terjadi potensi penyelewengan anggaran.

Indikasi ketidaktransparan itu dilihat dengan tidak diberikannya sejumlah dokumen yang dimohonkan Hendra salah seorang warga Desa Kampung Cijambe, RT.01/01, Desa Banyuasih.

Hal itu kemudian membuat Hendra bersama masyarakat lainnya resmi mendaftarkan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat. Senin, 25 Agustus 2024.

“Jaman sekarang wajib transparan kepada masyarakat terkait dengan program pembangunan dan anggaran, dan merupakan peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Hendra saat dihubungi awak media.

Hendra, salah satu warga Banyuasih sebagai pemohon informasi mengatakan, seharusnya Kepala Desa Banyuasih bersikap koperatif dengan memberikan data-data laporan realisasi penggunaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan APBDES.

Terlebih dirinya sudah dua kali berkirim surat ke Pemerintah Desa Banyuasih, namun tidak sekali pun surat yang ia buat mendapat respon atau jawaban.

Dengan penyelesaian sengketa Informasi melalui Komisi Informasi Hendra berharap Pemerintah Desa Banyuasih bisa memberikan data yang ia mohonkan berdasarkan Undang -undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 dan ketransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu produk reformasi dan konsekuensi dari keluarnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah diakuinya hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia oleh konstitusi sekaligus diberikannya kepada seluruh Warga Negara Indonesia hak konstitusional baru yaitu hak atas informasi. Sehingga seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.

“Tidak dibenarkan badan publik dalam level jabatan apapun melalui kewenangan yang dimilikinya menghalang-halangi apalagi menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya. Karena kewajiban yang diperintahkan konstitusi itu yaitu untuk memastikan hak warga negara terlayani oleh badan publik dengan baik,” tukasnya.

Ia menambahkan, semestinya sebagai kepala desa yang paham akan aturan harus taat kepada aturan hukum dan dapat memberikan suri tauladan bagi perangkat dan masyarakat desanya.

“Jika dalam mengelola keuangan desa Kades transparan kepada masyarakatnya semestinya tidak perlu takut dan keberatan untuk memberikan informasi yang kami minta, yaitu berupa Laporan realisasi dan LPJ APBDes,” tegasnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru