Ahli Waris Merasa Dirugikan, Tanahnya Masuk Plotingan Pelindo, Ini Dia Kronologisnya

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARBOGOR- Sengketa antara ahli waris keluarga (alm) H. Utju Muhasan dengan IPC Pelindo, di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (14/6/2023), mengharuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar sidang lapangan untuk mengecek lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Lahan seluas 2.964 meter persegi yang menjadi sengketa tersebut, persis berada di belakang kantor IPC Pelindo dan sudah tertutup pagar Pelindo serta terhalang saluran air.

Sidang tersebut juga dihadiri  oleh pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya H. Dede Supardi, SH, Kantor Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Bogor Nasional, kuasa hukum Pelindo, Camat Ciawi Sutisna, dan perwakilan Pemerintah Desa Pandansari.

Kuasa hukum ahli waris, H. Dede Supardi, SH., dari kantor Law Firm Hade Suseno SE,SH dan partner mengungkapkan kronologis perkara berawal tahun 90-an saat proses pembebasan tanah oleh Pelindo terhadap tanah-tanah warga di Desa Pandansari.

“Dalam perjalanan, ahli waris sebagai klien kami merasa tidak pernah menjual ke Pelindo. Pihak ahli waris juga tak pernah dihadirkan sebagai saksi.

Lantas begitu saja diratakan dengan alat berat.

Sejak itu kami melakukan gugatan.

Pelindo sebagai tergugat I, BPN tergugat II, Camat Ciawi turut tergugat I, dan Kepala Desa Pandansari sebagai turut tergugat II,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan sangat menyayangkan kinerja BPN Kabupaten Bogor yang seolah sembrono menerbitkan sertipikat Pelindo Nomor 2 Tahun 1999.

“BPN punya dosa besar menerbitkan sertipikat untuk Pelindo.

Karena secara yuridis maupun the facto jelas-jelas BPN sembrono menerbitkan sertipikat dan Pelindo dapat dikategorikan melakukan penyerobotan tanah serta melakukan pembiaran,” tegasnya.

Dipaparkannya, berdasarkan fakta dan data yuridis yang dikantongi pihak Pelindo sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2 Tahun 1999 hanya memiliki luas total tanah 38.581 hasil pembelian dari 17 orang pemilik tanpa ahli waris (alm) Utju Muhasan.

Namun, dalam isi SHGB milik Pelindo itu pula tanah ahli waris (alm) Utju Muhasan masuk dalam plotingan Pelindo seluas 2.964 meter persegi.

“Jadi SHGB Pelindo Nomor 2 Tahun 1999 cacat hukum. Ini juga sebagaimana tercatat dalam arsip BPN No. 666/SD-600/III/2017.

Sedangkan tanah ahli waris sudah masuk dalam C Desa 1556 Persik 157 kelas D.3 SPPT no 32.03.080.015.011-0292.01. Ahli waris masih aktif membayar pajak,” tegasnya.

Dede juga menegaskan, oleh sebab tanah ahli waris masuk dalam plotingan Pelindo maka pihak ahli waris merasa sangat dirugikan karena berakibat ahli waris tidak bisa meningkatkan alas hak kepemilikan tanah.

“Sesuai mediasi, kami menuntut ganti rugi karena fisiknya sudah dikuasai dan sertifikat Pelindo harus dinyatakan cacat hukum dan ini akan berefek kepada semua perizinannya,” tukasnya.

Sementara itu, usai sidang lapangan pihak BPN yang dikonfirmasi mengapa tanah ahli waris bisa masuk dalam plotingan Pelindo enggan berkomentar lebih lanjut.

“Kita lihat saja putusan hakim,” ucapnya sambil bergegas tanpa mau menyebutkan namanya.

Dari informasi yang diperoleh pihak PN Cibinong, sidang lanjutan perkara tersebut akan dilanjutkan Rabu (21/6/2023) dengan agenda menghadirkan saksi penggugat. (Iwan/Asep/ash)***

Sengketa antara ahli waris keluarga (alm) H. Utju Muhasan dengan IPC Pelindo, di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (14/6/2023), mengharuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar sidang lapangan untuk mengecek lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Lahan seluas 2.964 meter persegi yang menjadi sengketa tersebut, persis berada di belakang kantor IPC Pelindo dan sudah tertutup pagar Pelindo serta terhalang saluran air.

Sidang tersebut juga dihadiri  oleh pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya H. Dede Supardi, SH, Kantor Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Bogor Nasional, kuasa hukum Pelindo, Camat Ciawi Sutisna, dan perwakilan Pemerintah Desa Pandansari.

Kuasa hukum ahli waris, H. Dede Supardi, SH., dari kantor Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Subdit LBH Yabpeknas Bogor, mengungkapkan kronologis perkara berawal tahun 90-an saat proses pembebasan tanah oleh Pelindo terhadap tanah-tanah warga di Desa Pandansari.

“Dalam perjalanan, ahli waris sebagai klien kami merasa tidak pernah menjual ke Pelindo. Pihak ahli waris juga tak pernah dihadirkan sebagai saksi.

Lantas begitu saja diratakan dengan alat berat.

Sejak itu kami melakukan gugatan.

Pelindo sebagai tergugat I, BPN tergugat II, Camat Ciawi turut tergugat I, dan Kepala Desa Pandansari sebagai turut tergugat II,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan sangat menyayangkan kinerja BPN Kabupaten Bogor yang seolah sembrono menerbitkan sertipikat Pelindo Nomor 2 Tahun 1999.

“BPN punya dosa besar menerbitkan sertipikat untuk Pelindo.

Karena secara yuridis maupun the facto jelas-jelas BPN sembrono menerbitkan sertipikat dan Pelindo dapat dikategorikan melakukan penyerobotan tanah serta melakukan pembiaran,” tegasnya.

Dipaparkannya, berdasarkan fakta dan data yuridis yang dikantongi pihak Pelindo sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2 Tahun 1999 hanya memiliki luas total tanah 38.581 hasil pembelian dari 17 orang pemilik tanpa ahli waris (alm) Utju Muhasan.

Namun, dalam isi SHGB milik Pelindo itu pula tanah ahli waris (alm) Utju Muhasan masuk dalam plotingan Pelindo seluas 2.964 meter persegi.

“Jadi SHGB Pelindo Nomor 2 Tahun 1999 cacat hukum. Ini juga sebagaimana tercatat dalam arsip BPN No. 666/SD-600/III/2017.

Sedangkan tanah ahli waris sudah masuk dalam C Desa 1556 Persik 157 kelas D.3 SPPT no 32.03.080.015.011-0292.01. Ahli waris masih aktif membayar pajak,” tegasnya.

Dede juga menegaskan, oleh sebab tanah ahli waris masuk dalam plotingan Pelindo maka pihak ahli waris merasa sangat dirugikan karena berakibat ahli waris tidak bisa meningkatkan alas hak kepemilikan tanah.

“Sesuai mediasi, kami menuntut ganti rugi karena fisiknya sudah dikuasai dan sertifikat Pelindo harus dinyatakan cacat hukum dan ini akan berefek kepada semua perizinannya,” tukasnya.

Sementara itu, usai sidang lapangan pihak BPN yang dikonfirmasi mengapa tanah ahli waris bisa masuk dalam plotingan Pelindo enggan berkomentar lebih lanjut.

“Kita lihat saja putusan hakim,” ucapnya sambil bergegas tanpa mau menyebutkan namanya.

Dari informasi yang diperoleh pihak PN Cibinong, sidang lanjutan perkara tersebut akan dilanjutkan Rabu (21/6/2023) dengan agenda menghadirkan saksi penggugat. (Iwan/Asep/ash)***

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026
SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:52

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor

Kamis, 23 April 2026 - 21:59

Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025

Rabu, 15 April 2026 - 12:33

Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:07

Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:27

Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor

Berita Terbaru