Gharar dalam Jual Beli Dilarang, Begini Penjelasannya Menurut Rasulullah SAW

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR NEWS – Musim durian tiba. The king of fruit ini mahal harganya. Sebutir bisa mencapai seratus ribu. Bahkan ada yang duarutus lima puluh ribu. Bagi penikmat durian, harga segitu memang biasa. Namanya juga rajanya buah.

Marjo baru saja beli durian di pinggir jalan. Penjual menawarkan Rp 120 ribu. Setelah tawar – menawar, deal di angka seratus ribu. Laki-laki pekerja pabrik itu bangga mampu beli buah itu. Ia membayangkan anak istrinya akan sangat gembira dirinya membawa oleh-oleh langka.

Untung tak dapat diraih malang tak dapat dihindar. Sampai rumah, ketika membuka buah itu baunya harum semerbak, enak sekali. Tetapi setalah dicicip. Waduuh, rasanya ambyar. Manis tidak, pahit bukan. Anyep njjejep. Akhirnya dibuang ke tempat sampah sambil mengumpat-ngumpat penjualnya.

“Dasar bakul durian pembohong, sumpah tidak akan beli lagi !”

Jual beli seperti itu termasuk jual beli gharar. Yaitu, jenis jual beli di mana penjual dan pembeli tidak tahu kualitas barangnya. Unsur spekulasinya tinggi. Sehingga cenderung merugikan salah satu pihak.

Dalam fikih, biasa dicontohkan dengan jual beli ijon. Seperti, membeli mangga di pohon, padahal masih kruntil (anak mangga). Atau membeli anak sapi padahal masih di kandungan induknya. Penjual dan pembeli sama-sama buta terhadap barang yang diperjualbelikan.

Abdullah bin Muhammad At Tayar dalam kitabnya, Al Fiqh Al Muyassar Qismu Al Mu’amalah menyebutkan, bahwa syarat barang yang dijual belikan itu ada enam. Salah satunya adalah barang tersebut diketahui kualitasnya oleh penjual maupun pembeli. Jika tidak maka termasuk gharar.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Pencinta Satwa Kicau Mania Adakan Silaturrahmi Rajut Kebersamaan
Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43

RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:37

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:36

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 

Berita Terbaru