APAKABAR BOGOR – Kasus seorang siswi non muslim di Sumatera Barat yang diminta sekolahnya untuk mengenakan jilbab menuai polemik dari berbagai pihak.
Salah satunya Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md.
Menurut Mahfud, tindakan tersebut tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan jilbab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud,” tulis Mahfud menlalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu 24 Januari 2021.
“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menilai pemaksaan berhijab bagi siswi non muslim tersebut sebagai bentuk intoleransi.
“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan,” ungkap Mendikbud Nadiem, Minggu 24 Januari 2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya