KANNI Cium Aroma Penyalahgunaan Penggunaan Dana Bos Reguler Sejumlah SMA Negeri di Kota Bogor

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor./Dok.Apakabarbogor.com

Haidy Arsyad Ketua KANNI Kabupaten Bogor./Dok.Apakabarbogor.com

APAKABARBOGOR.COM – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor mencium adanya dugaan kongkalingkong sejumlah SMA Negeri di Kota Bogor, ketika disurati mengenai penggunaan dana BOS reguler.

Bagaimana tidak, sejumlah sekolah tersebut, kompak membalas surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang diajukan KANNI, dengan tidak mengindahkan Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler kami layangkan pada 26 Juni 2024 kepada para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri tersebut, para kepala sekolah dengan kompak membalas surat permohonan kami dengan bunyi dan isi surat yang sama,” kata Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad. Senin, 05 Agustus 2024.

Haidy, sapaan akrabnya menjelaskan, dalam surat balasan yang diterima KANNI, sejumlah SMA Negeri itu menanggapi, bahwa pihaknya telah menggunakan dana BOS sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

“Pihak sekolah juga berdalih penggunaan dana BOS reguler sudah disosialisasikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Surat balasan dari PPID SMA Negeri tersebut tentu membuat pihaknya tidak puas, karena tidak sesuai dengan Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” tegasnya.

Sehingga, imbuh dia, jika kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, KANNI akan melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

“Ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberika informasi kepada setiap pemohon informasi, yakni diatur pada pasal 52 Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi badan publik yang sengaja tidak menyediakan inpormasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara,” tandasnya.

Dia menambahkan, sebelum melangkah untuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, KANNI terlebih dahulu menanggapi surat balasan sejumlah SMA Negeri yang diduga bermain mata.

“Sampai saat ini informasi yang kami mohonkan dan belum kami terima tanggapan dari surat keberatan yang kami layangkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, informasi publik yang dimohonkan KANNI adalah laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan dokumen lainnya yang bersifat terbuka. (Red)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan
Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah
Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026
SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:52

Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor

Kamis, 23 April 2026 - 21:59

Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025

Rabu, 15 April 2026 - 12:33

Rayap Mengintai di Balik Dinding: Ancaman Sunyi Rumah di Bogor yang Sering Terabaikan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:07

Segenap Redaksi lintasbogor.com Ucapkan Selamat Ied Mubarok 1447H Semoga Kembali Fitrah

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:27

Silaturahmi dan Dialog Warga RT 03/RW 10 Bersama Ormas se-Kota Bogor

Berita Terbaru