Ujang Sujai Layangkan Somasi Terkait Pasar Malam Modern di Ciomas

by -784 views

LINTASBOGOR.COM– Terlalu bombastis berujung somasi, terkait pemberitaan Pasar Malam Modern di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Bos Pasar Malam Modern Dedy Syt melalui kuasa hukumnya mengambil langkah moderat atas keberatannya terkait narasi berita yang di muat jurnalcakrawala.com.

Merasa keberatan dengan pemberitaan, pemilik Pasar Malam Modern melalui kuasa hukumnya UJANG SUJA’I & ASSOCIATES melayangkan somasi.

Isinya merasa keberatan dan meminta agar pemberitaan tersebut dicabut.

Dalam surat somasi yang dilayangkan itu, Ujang Sujai menjelaskan sejumlah narasi yang menyesatkan.

Klien kami, kata dia, akan membuat
laporan polisi dan laporan pelanggaran kode etik kepada Dewan Pers terhadap jurnalcakrawala.com atas dugaan pelanggaran.

Kecuali sambungnya, jurnalcakrawalacom bersedia menghapus dan memblokir pemberitaan tersebut.

“Demikian surat hak jawab dan somasi ini dibuat dan disampaikan agar dapat mengetahui sikap klien kami,” ujarnya.

Berikut isi surat somasi yang dilayangkan:

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini: Ujang Suja’i Toujiri, S.H., M.H., dan
M. Rizqi Ulil Abshor, S.H., M.H. (Can), C.I.L., Advokat/Penasehat Hukum &
Profesi Penunjang Pasar Modal pada “USA” UJANG SUJA’I & ASSOCIATES
LAW OFFICE berkantor di Jalan Parung Banteng No. 16 Katulampa Kota Bogor
Tlp (0251) 834 8661, Mobile; 0817 163 085, 0812 8070 1088. Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Klien kami DEDY SYT, Tempat/ Tgl. Lahir Pangkalan Brandan, 1 Maret 1973, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dan karenanya sah mewakili untuk dan atas nama CV PERDANARIA JAKARTA beralamat di Kp. Baru RT. 004 RW. 007 Desa Sukamakmur Kec. Ciomas Kab. Bogor.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 150/USA/SKK/IV/2022 tertanggal 28
April 2022. ;———————————————————————————-
Dengan ini kami menyampaikan hak jawab dan somasi/peringatan keras
kepada Telly Nathalia Pemimpin Redaksi JURNALCAKRAWALA.COM dengan
poin-poin sebagai berikut: ;—————————————————————-

  1. Bahwa, klien kami sedang menjalankan bisnis Pasar Malam Modern dan Wahana Bermain yang beroperasi sejak tanggal 17 April 2022 pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Lapangan Sakura, Kota Batu, Kec. Ciomas dengan variasi harga tiket masuk sebesar Rp 10.000,00 – 15.000,00 (sepuluh ribu rupiah sampai lima belas ribu rupiah) ;——————————————————————————-
  2. Bahwa pada tanggal 25 April 2022, tiba-tiba klien kami mendapatkan
    pertanyaan melalui WhatsApp dari Sdr. Bustomi tentang adanya korban
    yang mengalami musibah kecelakaan di Lapangan Sakura, Kota Batu,
    Kec. Ciomas pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 pada pagi hari saat
    jam sekolah. ;————————————————————————-
  3. Bahwa kemudian tiba-tiba pada tanggal 27 April 2022 terbit artikel di
    portal berita jurnalcakrawala.com
    dengan tautan
    https://jurnalcakrawala.com/tragis-terjadi-korban-jiwa-karena-didugakurangnya-pengawasan-pada-wahana-pasar-malam-ciomas/
    dengan judul “Tragis..! Terjadi Korban Jiwa Karena Diduga Kurangnya
    Pengawasan pada Wahana Pasar Malam Ciomas” yang ditulis oleh Ria
    Mainake.
  4. Bahwa judul dari berita tersebut merupakan judul yang provokatif dan
    mengandung unsur kebohongan. Bahwa kata “Tragis” disini tidak jelas
    tolak ukurnya, mengandung unsur subjektivitas yang sangat kental dan
    tidak jelas tragisnya menurut siapa sehingga mengesankan penggiringan
    opini untuk menyudutkan salah satu pihak. Dan judul tersebut telah
    melanggar asas Verifikasi dan keberimbangan berita yang tertera dalam
    PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER, melanggar Pasal 6 huruf c UU
    No. 40 Tahun 1999 tentang penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga pers, melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan melanggar pasal
    310 dan 311 KUHPidana. ;———————————————————
  5. Bahwa isi dari berita tersebut merupakan isi yang mengandung unsur kebohongan dan pencemaran nama baik. Pada kalimat “Tragis,
    kurangnya pengawasan dari pengelola pasar malam di lapangan Sakura, Kota Batu, Ciomas, Kabupaten Bogor mengakibatkan korban jiwa.
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam 22 April 2022 dan pada
    hari Rabu 27 April dari informasi yang dihimpun korban telah menghembuskan nafas terakhirnya.”. Bahwa kutipan isi berita tersebut
    mengandung unsur kebohongan dan penghasutan untuk menyalahkan
    pihak pengelola padahal kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada pagi
    hari saat jam sekolah, sedangkan operasional pasar malam dijalankan
    pada sore sampai malam hari. Dan tidak jelas juga dari mana sumber
    informasi tersebut dihimpun. Sehingga isi dari berita tersebut melanggar asas Verifikasi dan keberimbangan berita yang tertera dalam PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER, melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 40
    Tahun 1999 tentang penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh
    lembaga pers, melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, melanggar UU
    No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008
    tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan melanggar pasal
    310 dan 311 KUHPidana. ;———————————————————
  6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tidak ada kaitan antara
    bisnis klien kami dengan musibah yang terjadi sehingga artikel tersebut
    jelas-jelas merupakan artikel yang sesat dan menyesatkan. ;—————-
  7. Bahwa akibatnya klien kami mengalami kerugian baik materiil maupun
    immateriil yang timbul akibat artikel berita yang terbitkan secara
    sembarangan tanpa melalui proses penulisan dan penerbitan yang
    sebagaimana mestinya. ;————————————————————

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Klien kami akan membuat
laporan polisi dan laporan pelanggaran kode etik kepada Dewan Pers
terhadap jurnalcakrawala.com atas dugaan pelanggaran sebagaimana
disebut di atas kecuali Pemimpin Redaksi jurnalcakrawala.com dan
Pewartanya bersedia MENGHAPUS DAN MEMBLOKIR berita tersebut
sehingga tidak dapat dibaca oleh orang Iain lagi dengan tenggang waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender. Demikian surat hak jawab dan somasi ini dibuat dan disampaikan agar
saudara dapat mengetahui sikap klien kami. ;—————————————–

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami, Kuasa Hukumnya
“USA” UJANG SUJA’I & ASSOCIATES LAW OFFICE
Ujang Suja’i Toujiri, S.H., M.H.
M. Rizqi Ulil Abshor, S.H.

Tembusan Kepada YTH:

  1. Al-Mukarromien Ketua Dewan Pers
  2. Al-Mukarromien Kapolres Bogor
  3. Pemimpin Redaksi liputan12.id
  4. Klien.
  5. Arsip.