Maka dari itu, pekerjaan rumah kita ke depan target salah satunya adalah memperoleh pencapaian untuk mengamandemen Undangan-Undang Dasar 1945, terkhusus Pasal 9 perihal sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia, agar bentuk pertanggung-jawaban Presiden/wakil Presiden Republik Indonesia bukan hanya sekedar menjalankan undang-undang dan peraturannya saja, tapi juga pertanggung-jawaban moral sebagai manusia Indonesia yang berpancasila.
Model manusia Indonesia yang berpancasila, dalam kehidupannya sehari-hari tertanam nilai-nilai religius, berketuhanan yang memiliki kekuatan moral dan selalu merasa terawasi oleh Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan sila pertama dari Pancasila yang menekankan fundamen etis-religius dari Negara Indonesia.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab, menegaskan bahwa kita adalah manusia Indonesia merdeka yang setara kedudukannya dengan manusia di belahan bumi lainnya, kemanusiaan universal yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai yang berkeadilan dan berkeadaban, berpegang teguh pada kebenaran dan berbudi luhur.
Mengutamakan rasa persaudaraan sesama anak bangsa yakni menjunjung tinggi persatuan Indonesia, tidak mudah untuk berpecah belah, selalu sadar dari setiap ancaman pemecah-belahan bangsa dan negara.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Berkerakyatan dengan maksud mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi juga mengedepankan permusyawaratan atas dasar keindonesiaan. Berkeadilan, dengan maksud kesamaan dalam kedudukan berbangsa dan bernegara.
Pancasila Permadani Bangsa, maka seluruh manusia Indonesia adalah pemilik permadani yang luasnya terhampar dari ujung pulau Sumatra sampai ujung pulau Papua, tidak boleh ada satu pun manusia lainnya yang mencabik-cabik bentangan hamparannya. Siapa pun akan berhadapan dengan seluruh tumpah darah manusia Indonesia. (***)






