APAKABAR BOGOR – Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memgang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Kalimat sakral di atas merupakan kesungguhan dan ketulusan seseorang yang dipilih oleh rakyat Indonesia sebagai Presiden/ Wakil Presiden yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9, bersumpah atas nama Tuhan dan berjanji atas rakyat Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden/ Wakil Presiden berlandaskan kepada segala undang-undang dan peraturannya, seringkali dalam setiap kebijakannya tidak terukur secara baik, ada saja kekurangan yang selalu dapat dikritisi.
Jika saja kalimat sakral itu disertai dengan kalimat “ serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan berkepribadian luhur” maka seorang Presiden/ Wakil Presiden mempunyai tanggung jawab lebih dari sekedar menjalankan perintah undang-undang dan peraturan saja.
Hal ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan dan kajian yang mendalam. Sesuai dengan Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia ke empat, dihadirkannya butir-butir Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






