APAKABAR BOGOR – Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memgang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Kalimat sakral di atas merupakan kesungguhan dan ketulusan seseorang yang dipilih oleh rakyat Indonesia sebagai Presiden/ Wakil Presiden yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9, bersumpah atas nama Tuhan dan berjanji atas rakyat Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden/ Wakil Presiden berlandaskan kepada segala undang-undang dan peraturannya, seringkali dalam setiap kebijakannya tidak terukur secara baik, ada saja kekurangan yang selalu dapat dikritisi.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Jika saja kalimat sakral itu disertai dengan kalimat “ serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan berkepribadian luhur” maka seorang Presiden/ Wakil Presiden mempunyai tanggung jawab lebih dari sekedar menjalankan perintah undang-undang dan peraturan saja.
Hal ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan dan kajian yang mendalam. Sesuai dengan Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia ke empat, dihadirkannya butir-butir Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






