APAKABAR BOGOR – Kasus yang menimpa Calon Kepala Desa Klapanunggal berinisial AES kini bergulir.
Istri Almarhum Munir Sasmita membuktikan keseriusannya dengan mengajukan gugatan di pengadilan negeri Cibinong kabupaten Bogor pada Jumat, 10 Desember 2020 atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Somasi ke-III oleh tim kuasa hukum dari Kantor Sembilan Bintang kepada Cakades Klapanunggal AES, sudah dilayangksan tanggal 08 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kali ini tim kuasa hukum menyatakan keseriusannya melalui gugatannya.Tidak main-main nominal yang diajukan sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh milyar) kepada AES selaku Tergugat.
“Jika somasi kami tidak diindahkan oleh AES, maka kami kali ini membuktikan keseriusan dari isi bunyi somasi tersebut dengan melanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya yakni melalui gugatan di pengadilan sebagaimana gugatan yang telah ter registrasi nomor 26/Pdt.G.S/2020 PN Cbi tertanggal 11 Desember 2020.”
“Sebetulnya kami sudah peringatkan melalui somasi, namun pihak AES terkesan cuek alias tak paham dengan hukum dengan mendiamkan bunyi somasi dari kami,” Kata Anggi Triyana selaku kuasa hukum pada Jumat 11 Desember 2020.
Anggi mengungkapkan, Sedari awal pihak keluarga yakni isteri sah dari Almarhum. DR. H. TB. Munir Sasmita telah berbesar hati untuk membuka ruang melalui jalur kekeluargaan, akan tetapi niatan baik dari Klien kami justru telah diacuhkan AES, Sehingga sebetulnya kami cukup bersabar untuk upaya penyelesaian terkait permasalahan ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya