Terancam Penjara 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Sudah Menjadi Tersangka

Jumat, 11 Desember 2020 - 07:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sel Tahanan. /Pixels.com/RODNAE Productions.

Ilustrasi Sel Tahanan. /Pixels.com/RODNAE Productions.

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000,” 

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. 

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

Terkait hal itu, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut, salah satunya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Selain itu, polisi juga telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pimpinan ormas Islam itu selalu mangkir. (pol)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:35

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor

Senin, 29 Juni 2026 - 17:58

200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:05

Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Berita Terbaru