APAKABAR BOGOR – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam dipenjara selama enam tahun lamanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pimpinan ormas Islam itu beserta lima orang tersangka lainnya itu dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.
“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia Saudara A, keempat penanggung jawab MS, kelima penanggung jawab acara SL, dan kepala seksi acara HI,” tambahnya.
Melihat pasal yang dikenakan, Habib Rizieq dan lima orang lainnya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun. Di mana dalam pasal 160 KUHP berbunyi:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan untuk pasal 216 KUHP menyebutkan:
Halaman : 1 2 Selanjutnya