Terancam Penjara 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Sudah Menjadi Tersangka

Jumat, 11 Desember 2020 - 07:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sel Tahanan. /Pixels.com/RODNAE Productions.

Ilustrasi Sel Tahanan. /Pixels.com/RODNAE Productions.

APAKABAR BOGOR – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam dipenjara selama enam tahun lamanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pimpinan ormas Islam itu beserta lima orang tersangka lainnya itu dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP. 

“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

“Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia Saudara A, keempat penanggung jawab MS, kelima penanggung jawab acara SL, dan kepala seksi acara HI,” tambahnya. 

Melihat pasal yang dikenakan, Habib Rizieq dan lima orang lainnya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun. Di mana dalam pasal 160 KUHP berbunyi: 

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sedangkan untuk pasal 216 KUHP menyebutkan: 

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor
200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru
DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun
PERNYATAAN SIKAP GARDA PRABOWO KOTA BOGOR TERHADAP UJARAN YANG MERUSAK MARWAH KEPALA NEGARA*
Pernyataan Sikap POSBAKUM GARDA PRABOWO DKD JAWA BARAT.
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:35

Septic Tank Penuh, WC Mampet: Jangan Tunggu Sampai Parah Baru Panik di Bogor

Senin, 29 Juni 2026 - 17:58

200 Badan Usaha di Kabupaten Bogor secara terbuka menyatakan dukungan kepada Sulhajji Jompa untuk Memimpin KADIN Kabupaten Bogor

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:29

PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:05

Statement Ketua PWRI Bogor Raya Terkait Pengangkatan Ketua Bidang OKK yang Baru

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53

DPC PWRI Bogor Raya Serahkan SK Kabid OKK Baru ke Basirun

Berita Terbaru