Terancam Penjara 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Sudah Menjadi Tersangka

Jumat, 11 Desember 2020 - 07:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sel Tahanan. /Pixels.com/RODNAE Productions.

Ilustrasi Sel Tahanan. /Pixels.com/RODNAE Productions.

APAKABAR BOGOR – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam dipenjara selama enam tahun lamanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pimpinan ormas Islam itu beserta lima orang tersangka lainnya itu dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP. 

“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia Saudara A, keempat penanggung jawab MS, kelima penanggung jawab acara SL, dan kepala seksi acara HI,” tambahnya. 

Melihat pasal yang dikenakan, Habib Rizieq dan lima orang lainnya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun. Di mana dalam pasal 160 KUHP berbunyi: 

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sedangkan untuk pasal 216 KUHP menyebutkan: 

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda
Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah
Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 
Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik
Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat, Usai Pasangan Rudy Susmanto -Jaro Ade Menang Hitung Cepat
KANNI Surati Inspektorat dan BPK Jabar, Soroti Transparansi Dana BOS SMPN dan SMAN di Kota Bogor
Misteri Dana BOS: KANNI Gugat SMP PGRI se- Kota Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:37

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda

Senin, 9 Desember 2024 - 07:55

Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:00

Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:48

Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:25

Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik

Berita Terbaru