APAKABAR BOGOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu 7 April 2021, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.
“Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam penjelasannya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Baca Juga:
KADES CUP 2026 Sukses Digelar, 14 Tim RT Se-Desa Leuwimalang Ramaikan HUT RI ke-81
Pengobatan Alat Vital Perkasa Bumi Hadir di Kebon Jeruk Jakarta Barat
Terpidana Rachmat telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Sudah Inkracht, Bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung“






