Faktanya, selama ini Abu Janda memang sering membuat kisruh dan kontroversi atas sikap dan ocehannya, terutama ditujukan kepada Ulama dan umat muslim.
Sejak tanggal 10 Desember 2019, Advokat Djudju Purwantoro sebagai kuasa hukum para pelapor, dengan terlapor Abu Janda telah melaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), antara lain dengan Laporan Polisi : Nomor LP/B/1037/XII/2019/Bareskrim.
Pada waktu itu Abu Janda juga dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penistaan agama diduga melanggar pasal 45A (ayat 2) Jo pasal 28 (ayat 2) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para saksi sejak akhir bulan Mei 2020 juga sudah diperiksa oleh Bareskrim.
Abu Janda sudah sering dilaporkan oleh umat, karena tidak jera juga berulah melakukan ujaran kebencian, penghinaan dan atau penistaan terhadap agama Islam melalui media sosial.
Faktanya sampai saat ini tidak satupan laporan polisi tersebut yang ditindak lanjuti atau diproses hukum.
Kata-kata Abu Janda yang dilontarkan pada waktu itu antara lain;…”teroris punya agama dan agamanya adalah Islam,”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya