Dalam Rapat Koordinasi tersebut dijelaskan tugas pokok dan fungsi yang menjadi kewajiban seluruh perangkat daerah. Terdapat sedikitnya 17 rencana kegiatan yang akan dilakukan di TPAS Galuga.
Yakni melaksanakan penghijauan dan pemeliharaan tanaman sesuai kebutuhan di TPAS; melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan jalan dan saluran air; menyediakan sarana dan prasarana bagi pengembangan sektor UKM di sekitar TPAS; melaksanakan pembangunan Menara Pengawas, Pusat Informasi Terpadu dan Kantor Pelayanan di area sekitar TPAS dan membangunan Balai Pelatihan dan Pembinaan untuk warga sekitar TPAS. (bgr)






