Sementara menurut pihak Jasa Marga Rady Riadi Lukman. Divisi Tol Raod Regional
Menyampaikan.
Para PKL yang mendirikan bangunan liar di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) atau bahu jalan Tol Jagorawi, terancam penjara maksimal 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
karena para PKL dengan aktivitas jual belinya di bahu jalan Tol Jagorawi dianggap mengganggu fungsi jalan sesuai pasal 12 (a) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Maka barang siapa yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Baca Juga:
KADES CUP 2026 Sukses Digelar, 14 Tim RT Se-Desa Leuwimalang Ramaikan HUT RI ke-81
Pengobatan Alat Vital Perkasa Bumi Hadir di Kebon Jeruk Jakarta Barat
Rebo Wekasan Ketupat Fest 2026” _Jaga Warisan Leluhur, Eratkan Silaturahmi Lewat Budaya
kami saat ini melakukan pembongkaran bangunan liar di samping Tol jagorawi dengan tindakan secara persuasif,” Ujar nya kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022. (Wan)
Halaman : 1 2






