Sementara menurut pihak Jasa Marga Rady Riadi Lukman. Divisi Tol Raod Regional
Menyampaikan.
Para PKL yang mendirikan bangunan liar di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) atau bahu jalan Tol Jagorawi, terancam penjara maksimal 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
karena para PKL dengan aktivitas jual belinya di bahu jalan Tol Jagorawi dianggap mengganggu fungsi jalan sesuai pasal 12 (a) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Maka barang siapa yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
kami saat ini melakukan pembongkaran bangunan liar di samping Tol jagorawi dengan tindakan secara persuasif,” Ujar nya kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022. (Wan)
Halaman : 1 2






