Ilustrasi Pembatas Garis Polisi. /Pixabaya.com/ValynPi14.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles ukuran 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. (pol)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3
Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.