Pemkot Bogor Kalah di PTTUN, Pemilik Ambil Alih Hak Pengelolaan Pasar Teknik Umum

Jumat, 13 Mei 2022 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) yang selama ini bersikap arogan, akhirnya kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Pasalnya, dalam amar putusan PTTUN telah membatalkan atau mencabut Surat Nomor: 511/2508-Hukham tertanggal 7 Mei 2021, Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelola Pasar Teknik Umum (TU).

“Berdasarkan amar putusan majelis hakim PTTUN, perkara nomor: 53/B/2022/ PT.TUN.JKT telah membatalkan sekaligus memerintahkan Pemkot mencabut surat pengambialihan.”

“Artinya, Pemkot sudah tidak punyak kewenangan apapun untuk mengelola pasar TU, apalagi hanya berdasarkan perjanjian bodong.”

“Jadi, alangkah naifnya Pemkot melaksanakan perjanjian bodong tanpa kop surat yang dijadikan alasan untuk mengelola pasar,” ujar kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusmin, putusan PTTUN pada tanggal 18 April 2022 telah memiliki kekuatan hukum tetap dan semua pihak harus mentaati putusan majelis hakim, meski pun ada upaya hukum kasasi.

Karena itu, kemenangan PTTUN ini sekaligus membuktikan betapa amburadulnya kinerja Pemkot Bogor, khususnya dalam penataan pasar-pasar yang ada di kota bogor dan menyisakan banyak persoalan.

Khususnya soal pungli dan premanisme sebagaimana terungkap saat kunjungan presiden Jokowi ke pasar Bogor belum lama ini.

“Bagi saya kemenangan ini sebagai kado untuk menghantarkan Pemkot ke pengadilan akherat. Babak selanjutnya adalah membongkar praktik pungli yang terjadi di Pemkot Bogor.”

“Termasuk pemalsuan surat untuk mengambilalih secara sewenang-wenang hak pengelolaan pasar serta mark-up pembebasan lahan Angkahong Jambu dua yang pernah di SP3 harus dibuka Kembali,” kata dia.

Dia menjelaskan, semua data dan bukti-bukti Pemkot sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, termasuk pemalsuan surat perjanjian bodong dan penyerobotan lahan pasar TU serta praktik pungli dengan memungut uang sewa hak pengelolaan pasar.

“Selama setahun ini kami sudah dirugikan dan saatnya menuntut ganti rugi atas apa yang sudah dilakukan Pemkot. Mereka yang terlibat bisa dikenakan Pasal 263, 167, 385, 551 dan Pasal 368 KUHP.”

“Jadi kita lihat saja nanti, bagaimana proses hukum lanjutan. Saya pastikan oknum-oknum Pemkot pasti tersandung kasus pidana,” tegas dia.

Pemilik Pasar TU

Rusmin menambahkan, kliennya adalah pemilik sah lahan dan bangunan Pasar TU yang sudah di beli dari masyarakat dan sudah ada pelepasan hak dari masyarakat ke perusahaan melalui Akta Notaris.

Kalau bicara legalitas tanah dan bangunan sudah clear, tidak ada masalah. Bahkan sebagai syarat membangun pasar, lahan yang sudah dibeli dari masyarakat sudah dilakukan pelepasan hak ke PT Galvindo Ampuh kemudian dijadikan HPL.

“Kemudian diatas lahan HPL 54 tersebut terbitlah Sertifikat HGB 2343. Jadi, apa yang diklaim Pemkot soal HPL 54. Kalau tidak ngerti masalah hukum cari pakar hukum,” tegas dia.

Selain itu, lanjut dia, ada perjanjian bodong yang sudah 21 tahun lebih yang dijadikan landasan hukum Pemkot Bogor untuk menguasai Pasar TU.

Padahal, perjanjian bodong tanpa menggunakan Kop Surat resmi dari instansi Pemkot Bogor kok bisa dijadikan dasar hukum. Perjanjian Nomor: 644/SP.03-HUK/2001/Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/ 2001 tidak memenuhi syarat-syarat sah sebuah perjanjian sesuai Pasal 1320-1337 KUH Perdata.

“Bagaimana wibawa Pemkot Bogor melaksanakan perjanjian secara sepihak tanpa persetujuan pihak yang diperjanjikan, kemudian dijadikan dasar hukum untuk mengambilalih Pasar TU Bogor.”

“Karena itu, kuat dugaan Pemkot Bogor menjalankan perjanjian bodong dengan cara memalsukan tandatangan dan bisa dikenakan Pasal 263 KUHP.”

“Termasuk praktik pungli dengan cara mengambilalih hak pengelolaan pasar dengan memungut iuran parkir, keamanan, kebersihan, bongkar muat sampai MCK yang menjadi fasilitas umum pasar,” tegas dia.

Dia menambahkan, sejak Pemkot Bogor menugaskan PD Pasar Pakuan mengambilalih pengelolaan, kondisi di pasar semakin tidak kondusif dan menuai aksi protes dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Melalui Surat Nomor: 05/DKM/X/2021 Perihal Protes DKM Masjid Al-Muqorrobin karena areal Pasar TU dijadikan tempat maksiat seperti karaoke dan minuman keras yang menganggu ketertiban masyarakat.

“Buat apa ada petugas yang berpatroli di pasar kalau tidak bisa menindak oknum-oknum PD Pasar Pakuan yang membuat maksiat di sana,” ujarnya.***

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)
Warga Sentul City dan Sekitarnya Dukung Rencana Jalan Penghubung Menuju Puncak Dua
Haji 2026: Kloter 10 Bogor Berangkat dari Masjid Raya
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:12

Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:20

Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:35

BAS Peringati Hari Jadi Pertama,  Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:15

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36

SOSIALISASI INOVASI D’TRANS (DANA TRANSFER)

Berita Terbaru