Pelaku NO dengan modus sebagai mucikari mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan penginapan tersebut.
Sedangkan LS sendiri menawarkan kepada penyewa vila yang mengunakan aplikasi Red Doorz.
NO memesan PSK yang menjadi korban berinisial LL (17 thn), SH (24 thn), R (20 thn), IM (21 thn), dan DPS (31 thn).
Masing-masing dengan tarif Rp 500.000,- per orang dengan sistem short time.
Dari transaksi tersebut, saudari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp 100.000,- dari setiap orangnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah kondom merk Sutra dan 2 (dua) buah kondom merk Arjoena. (*/tim)
Halaman : 1 2






