APAKABAR NEWS – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah vila di kawasan Megamendung Puncak Bogor, pada Kami, 8 Januari 2021.
Dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan mucikari atau germo melalui aplikasi penginapan Red Doorz
Dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di wilayah Puncak Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH, Jumat, 22 Januari 2021.
“Juga pasal berlapis Yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara,” imbuhnya.
Satuan Reskrim Polres Bogor melakukan penggrebekan di Penginapan RMI di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Juga berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku mucikari Tindak Pidana Perdagangan Orang beinisial NO (35 thn) dan LS (33 thn).
Halaman : 1 2 Selanjutnya