APAKABARBOGOR.COM – Sejumlah Kepala desa ikuti acara sosialiasi peraturan Daerah No 3 Tahun 2023, tentang layak Anak yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor.
Di Hotel Gerbera Kecamatan Mega mendung Rabu 29 November 2023.
Suhaemi staf dari (dp3ap2kb), mengatakan menyongsong generasi emas tahun 2025 , perda no.3 tahun 2023 adalah sebagai indikator, bagian daripada proses.
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Terima Sapi Qurban dari Bupati Bogor
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse
“Mewujudkan Kabupaten layak anak ini merupakan tugas bersama antara masyarakat dan semua stakeholder, terutama orang tua itu sendiri,” katanya seusai acara
Selain itu, ia juga menjelaskan layak anak harus berperan aktif semua lapisan Masyarakat, bukan hanya tugas satu dinas saja hadir nya peran serta pemerintah di tengah nya.
“Peran dunia pendidikan sangat penting maka dunia sekolah harus ramah anak, jangan sampai terjadi adanya bullying antar anak,” ujarnya.
Menciptakan suasana aman nyaman terhadap anak lingkungan tempat tinggal nya juga sangat menentukan, maka dengan disosialisasikan nya perda tersebut, kepada para kepala desa.
Maka diharapkan di semua desa bisa menciptakan lingkungan layak anak.
“Kami berharap tercipta di semua desa layak anak, pada prakteknya desa bisa membangun seperti salah satunya taman bermain anak, karena ada tiga titik layak anak, selain sekolah, lingkungan tempat tinggal juga sangat menentukan.” Pungkasnya. (Wan)






