“Atas terjadinya kedua kejadian itu, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi.”
“Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tegasnya.
Selanjutnya, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri.”
Baca Juga:
urus NIB`, `legalitas usaha`, `pendirian PT CV`, `notaris Rohmat Selamat S.H., MK.n.
PEKKA kabupaten Bogor Siap meningkatkan kapasitas Wujudkan Indonesia Emas 2045
“Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” pungkasnya. (dpr)
Halaman : 1 2






