“Atas terjadinya kedua kejadian itu, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi.”
“Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tegasnya.
Selanjutnya, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri.”
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
“Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” pungkasnya. (dpr)
Halaman : 1 2






