“Atas terjadinya kedua kejadian itu, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi.”
“Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tegasnya.
Selanjutnya, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri.”
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Audiensi ke RSUD Leuwiliang, Dorong Keterbukaan dan Peningkatan Pelayanan Publik
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
“Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” pungkasnya. (dpr)
Halaman : 1 2






