APAKABAR BOGOR – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertanggung jawab atas terjadinya pungutan lebih yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Hal ini disampaikan Hergun, sapaan akrabnya, sebab belum lama ini terjadi pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Bea Cukai Bandara Soetta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri.
“Terdapat dua persoalan kelebihan pungutan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian pertama, terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, dimana seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1,299 dolar AS atau setara dengan Rp18.835.500 (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp12.227.000,” kata Hergun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Desember 2020
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, total pungutan tersebut terdari dari tarif bea masuk sebesar 10 persen atau Rp3.821.000, kemudian tarif PPN impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000.
“Kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 WIB. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1.000 dollar AS atau setara dengan Rp14.500.000 (kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp4.524.000,” ungkapnya.
Total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar Rp1.414.000, kemudian tarif PPN impor sebesar Rp1.555.000, dan tarif Pph impor Rp1.555.000. Menurut Hergun, dua kejadian di atas jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya