Menag Nilai Boikot Produk Israel Tak Solutif, IHW: Faktanya Justru Majukan Industri Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lintasbogor.com II Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, membantah pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut boikot produk Israel bukan solusi untuk menghentikan agresi Zionis Israel terhadap Palestina.

Menurut Menteri Agama, aksi boikot justru dapat menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha dan tenaga kerja di Indonesia. Dalam satu kesempatan, ia menyebut sekitar 3.000 karyawan di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu jaringan restoran cepat saji akibat aksi boikot tersebut.

Pernyataan itu dibantah oleh Ikhsan Abdullah. “Sebagai Founder Indonesia Halal Watch, saya ingin membantah pernyataan Menteri Agama yang dimuat di beberapa media online pada 13 Maret 2026 lalu. Menurut kami, pernyataan tersebut sama sekali tidak berdasar fakta, bahkan cenderung menyesatkan umat,” tegas Ikhsan dalam keterangannya, (2/4/2026).

Ikhsan merujuk pada riset bertajuk “Fatwa Boikot MUI dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Industri Nasional” yang dilakukan oleh IHW bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan dirilis pada 20 Maret 2025.

Riset tersebut mengkaji dampak Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina serta seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel, khususnya terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.

Dari riset tersebut, muncul satu temuan penting, yakni kebutuhan mendesak akan adanya logo nasional resmi yang dapat membantu masyarakat mengidentifikasi produk lokal secara jelas.

“Hasil riset kami menunjukkan bahwa fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang kini semakin berpihak pada produk nasional. Karena itu, diperlukan instrumen yang memudahkan masyarakat, salah satunya melalui logo nasional,” ujar Ikhsan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masyarakat yang peduli terhadap Palestina masih konsisten menjalankan aksi boikot sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan bangsa tersebut. Gerakan ini turut mendorong masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk, meskipun di lapangan masih kerap terjadi kebingungan dalam membedakan produk yang benar-benar lokal.

Berdasarkan survei terhadap 975 responden di 13 kota/kabupaten, sebanyak 93,4% responden menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI, dan 92,5% mengaku kini lebih selektif dalam memilih produk. Pergeseran pola konsumsi paling terlihat pada sektor makanan cepat saji (77,6%), minuman (75,2%), dan air mineral (78,2%).

Seiring dengan itu, masyarakat mulai beralih secara masif ke berbagai produk lokal seperti Le Minerale, Kopi Kapal Api, D’Besto, Richeese, CFC, Hokben, Sabana, Wardah, Ciptadent, hingga So Klin. Namun demikian, tanpa sistem penandaan yang jelas, potensi kesalahan informasi dan penyebaran hoaks masih cukup besar.

Dalam kesempatan tersebut, peneliti BRIN, Fauziah, menilai bahwa gerakan boikot justru membuka peluang besar bagi pertumbuhan UMKM dan industri nasional.

“Fatwa MUI 83 menjadi momentum penting dalam penguatan ekonomi nasional berbasis etika konsumsi. Namun, agar dampaknya lebih optimal dan terarah, diperlukan dukungan kebijakan, seperti standardisasi label atau logo nasional,” jelas Fauziah.

Produk-produk nasional kini semakin diminati karena dinilai memiliki kualitas yang baik sekaligus mampu mendukung kemandirian ekonomi bangsa. Sejumlah produsen seperti Mayora, Indofood, dan Wings bahkan dilaporkan mengalami peningkatan permintaan.

Melalui riset ini, IHW dan BRIN merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, penerbitan logo nasional resmi sebagai penanda produk lokal.

Kedua, penguatan sosialisasi Fatwa MUI melalui media dan komunitas. Ketiga, dukungan pemerintah terhadap produk alternatif lokal.

Keempat, penyusunan daftar resmi produk terafiliasi untuk mencegah hoaks. Kelima, kolaborasi lintas sektor antara MUI, pemerintah, industri, media, dan masyarakat.

“Kami berharap pemerintah segera merilis logo nasional agar masyarakat tidak lagi ragu dalam memilih produk. Ini bukan sekadar soal boikot, melainkan upaya membangun kedaulatan ekonomi nasional yang berbasis etika dan solidaritas,” ujar Ikhsan Abdullah, yang juga merupakan pengacara publik.

Di akhir pernyataannya, Ikhsan meminta Menteri Agama tidak sembarangan menyampaikan pernyataan tanpa didukung riset dan data.

“Riset kami ini berbasis fakta dan data di lapangan. Menteri Agama wajib menarik kembali pernyataannya yang keliru tersebut,” tegasnya.

Ervinna

Penulis : Ervinna

Editor : Basirun

Sumber Berita : Ervinna

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia
LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 
Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?
Menag: Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Ajarkan Nilai Berbagi dan Welas Asih, Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
Menaker Yassierli: Pelatihan Agroforestri Nasional Dorong Lapangan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Pangkoopsudnas Ungkap Kedatangan Rafale Hingga A400M Jadi PR Besar Infrastruktur TNI AU, Lanud Dukung Modernisasi Kekuatan Udara Nasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:05

Menteri Agama Apresiasi Kontribusi Umat Buddha Pada Perayaan Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama, Angkat Nilai Perdamaian dan Harmoni

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:28

Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya  UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:34

PWRI Bogor Raya Apresiasi Mendalam Kepada Prabowo Subianto Atas Peduli dan Bantuan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Okavianus Heumasse 

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:15

Majelis Pers: Apakah UU No.40 Thn 1999 tentang Pers Masih Berfungsi Sebagai pedoman Payung Hukum bagi umat Pers?

Berita Terbaru