APAKABAR BOGOR – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor meminta Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mentertibkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Hal itu bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Hasyemi Faqihudin, mengatakan bahwa pada Permensos Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi TKSK di dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi, Koordinasi, Fasilitasi, dan Administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil temuan teman-teman KNPI di Kabupaten Bogor banyak TKSK yang disinyalir melakukan intimidasi dan intervensi kepada agen-agen yang menguntungkan kesalah satu supplier,” terangnya. Senin 14 Februari 2021.
“Ada temuan di beberapa kecamatan yang mengintimidasi agar agen harus kesalah satu supplier saja,”tambahnya.
Hasyemi juga menambahkan bahwa ada temuan dari teman-teman LSM dan Pers di Kabupaten Bogor yang mana ada perilaku yang lebih tidak terpuji dimana TKSK tidak menjaga fungsi kerjanya.
“Ini ada TKSK yang memberikan data kepada pihak-pihak tertentu untuk kepentingan salah satu pengusaha,” ungkapnya.
Hasyemi juga dalam waktu dekat akan melaporkan oknum-oknum TKSK “Nakal” tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk ditertibkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya