“Selain itu juga, KNPI Kabupaten Bogor akan membuat rekomendasi secara tertulis kepada Kementrian Sosial Republik Indonesia atas temuan terhadap TKSK yang bekerja di luar Tugas Pokok dan Fungsi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Mustakim mengatakan terkait ramainya tentang bantuan penerimaan non tunai (BPNT) atau yang sekarang disebut Program Sembako diduga dijadikan ajang bisnis. Ia akan melakukan assement kelapangan jika menemukan masalah bantuan.
“Kalau kita tidak ada sanksi, tinggal dilaporkan itu tugasnya himbara. Karena, dalam hal ini Dinsos tidak punya kapasitas, dan hanya assesment saja melaporkan ke kementrian,” katanya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menghadirkan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Istimewa di Kabupaten Bogor
Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mantan sekdispora tersebut menambahkan kalau belum puas masyarakat tinggal laporkan ke kepolisian maupun ke kejaksaan jika memang ada temuan di lapangan.
“Tindak pidana domainnya kejaksaan, polisi, karena ini baru azas praduga makanya disini kami sekaligus menelusuri informasi yang beredar,” cetusnya.(Haidy)
Halaman : 1 2





