APAKABAR BOGOR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran semester genap dimulai pada Januari 2021.
Kendati begitu, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan.
Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.
“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua.”
“Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 3 Januari 2021.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya