APAKABAR BOGOR – Pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Rainbow Indah Carpet yang berdampak infeksi saluranpernapasan (ISPA) pada Warga Kampung Mandalasari RT 01 / RW 03 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Buntut dari aspirasi yang tak di gubris, Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin mengecam berikut akan melaporkan PT. Rainbow Indah Carpet dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Menurut hasyemi, keluhan langsung yang bersumber dari warga, Hal tersebut disebabkan kegiatan produksi yang dilakukan memberikan dampak yang sangat negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu diingat, Masyarakat dalam hal ini warga kampung mandalasari memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baik itu pengawasan sosial, saran, pendapat, usul, keberatan bahkan pengaduan hingga laporan”. Tegas Hasyemi yang juga selaku Ketua OKP Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI) Bogor. Minggu, 2 Mei 2021.
Ia menjelaskan, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga mandalasari.
“Dijelaskan bahwa hal ini hak agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan yang layak dan sehat. Jadi pada intinya kita lihat saja, ada kongkalingkong seperti apa antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet ini, kita akan bongkar dan adukan baik ke KLHK, penegak hukum sampai ke meja Istana”. Sambungnya.
Maka dari itu, memang masyarakat memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya