Seperti pemberitaan sebelumnya, lain halnya yang disampaikan Nining Gusniarsih selaku warga RT 06 /RW 01, ia mengatakan dampak langsung yang diterima oleh warga RT 06 RW 01 adalah polusi dan bau yang dikeluarkan oleh blower serta kebisingan yang ditimbulkan oleh PT. Rainbow Indah Carpet.
“Sudah lelah dan jenuh dengan pembahasan PT. Rainbow Carpet yang seolah tidak kunjung selesai dengan lingkungan”. Ungkap Nining Gusniarsih
Menurut Nining, PT. Rainbow Carpet melakukan produksi 24 jam secara aktif.
“Itu pun salah satu keberatan warga RT 06 RW 01 dikarenakan ketidaknyamanan kami sebagai warga jelas kami tidak terima, kami sebagai warga pun sudah melakukan sikap terhadap PT. Rainbow Carpet, tetapi apa? PT Rainbow Carpet itu sendiri pun sampai saat ini anteng-anteng saja,” tandasnya. (Haidy)
Baca Juga:
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
Halaman : 1 2






