Sementara itu, “reasoning” kehadiran TNI dari perspektif Wilayah dan kedaulatan, menurut Fahri Bachmid, dapat dilihat dari luas wilayah teritorial Indonesia adalah : 5.193.250 Km2, yang terdiri dari daratan seluas : 2.027.087 Km2, dan perairan seluas : 3.166.163 km2.
Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara merupakan yang paling terluas, Dengan luasnya wilayah Indonesia maka diperlukan lembaga pertahanan yang dapat menjaga Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu urgensinya jika dilihat dari aspek kebutuhan negara berkepentingan terhadap suatu “protector”/benteng yang dipergunakan untuk menjaga kedaulatan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berupa lembaga pertahanan negara seperti TNI dengan profesionalisme sebagai pertahanan negara, profesionalisme TNI harus dinyatakan secara eksplisit didalam konstitusi.
Dipaparkan Fahri Bachmid, jika merujuk ketentuan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, memberikan definisi militer sebagai kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa esensinya kehadiran militer dalam suatu negara seperti yang diatur di dalam UU RI No.34/2004 untuk menegakkan kedaulatan negara.
Juga mempertahankan keutuhan Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya