Ia menambahkan, terkait dengan operasi yustisi PPKM mikro ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi instruksi Menteri dalam Negeri nomor 03 Tahun 2021 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan 5M. Yakni, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” imbuhnya.(Haidy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2