APAKABAR CIAMPEA – Guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Polsek Ciampea bersama aparat gabungan Koramil 2114/Ciampea, dan Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan gencar melakukan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Operasi yustisi PPKM itu difokuskan di sepanjang Jalan Letnan Sukarna, Desa Benteng . Sasarannya, pengendara roda dua dan empat maupun masyarakat yang lalai tidak mengenakan masker serta mengabaikan protokol kesehatan.
Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto melalui Kanitlantas AKP Lalu menuturkan, sasaran operasi yustisi kali ini tidak hanya pengguna jalan.
Tapi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
upacara peringatan hari jadi Bogor ke-544 tingkat kecamatan Cisarua tahun 2026.
“Petugas memberikan imbauan yang humanis kepada masyarakat dan para pengendara roda dua maupun empat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya, Rabu 17 Februari 2021.
Selain menegakkan protokol kesehatan, lanjut dia, operasi yustisi yang digelar ini juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
“Petugas gabungan di lapangan juga melakukan sosialisasi tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 yang berlaku hingga 22 Februari 2021,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






