APAKABAR BOGOR – Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor lakukan pendisiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Bogor serta memeberika peneguran bagi pelanggar, Sabtu, 30 Januari 2021.
Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP Kabupaten Bogor, Dishub Kab. Bogor dan Instansi lain lakukan Ops Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara berkala agar masyarakat semakin tertib terhadap Protokol Kesehatan.
Dengan cara memberikan himbauan-himbauan menggunakan mobil pengeras oleh petugas satgas Covid 19 diharapkan masyarakat dapat mamatuhi protokol kesehatan yang berlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar selalu di terapkan dalam melakukan aktifitas.
Bagi masyarakat yang melanggar juga akan dilakukan penindakan secara tegas dengan pemberian sanksi-sanksi.
Pada hari Jumat, 29 Januari 2021 satgas Covid 19 Kabupaten Bogor telah memberikan teguran lisan sebanyak 1959 orang, teguran tertulis 209 orang, sanksi sosial 396 orang dan sanksi fisik sebanyak 204 orang.
Dari hasil Operasiini pelanggar protokol kesehatan masih terbilang cukup banyak, di harapkan kedepannya masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.
Karena apabila masyarakat tidak ikut serta dalam penanganan Covid 19, pelanggar PPKM semakin terus meningkat, ungkap kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (tim)