Diberitakan sebelumnya, Penyegelan rumah tinggal milik Binsar, di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, oleh Satpol-PP Kabupaten Bogor menuai pertanyaan.
Binsar mengatakan, kondisi bangunannya rehab bukan bangunan baru, bila harus mengurus izin berupa IMB , semestinya harus diarahkan dulu, bukan seperti itu caranya.
Dari pengakuan Binsar, Petugas Satpol datang langsung menyegel rumahnya, tanpa ada sepucuk surat pertinggal.
“kok bisa, bangunan rumah tinggal ini tiba-tiba disegel, anehnya tanpa pernah menerima teguran dari siapa pun, berupa lisan atau tulisan ” Kata Binsar saat ditemui dilokasi. Senin 1 maret 2021. (wan/ash)
Baca Juga:
KUNJUNGAN BPUN KEC. CISARUA KE SANGKURIANG 2 FARM – KEC. MEGAMENDUNG
Ruby Falahadi Law Office & Partner: Persatuan dan Supremasi Hukum sebagai Fondasi Indonesia Maju
Halaman : 1 2





