“Dengan diresmikannya pelayanan pertanahan pada perwakilan kantor pertanahan Kabupaten Bogor ini, semoga akan memperkuat komitmen bersama dalam mengembangkan sistem pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Ade Yasin.
Ade Yasin menambahkan, pelayanan pertanahan ini tentunya adalah upaya BPN dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat.
Khususnya di 7 kecamatan yaitu Cileungsi, Gunungputri, Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Sukamakmur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peningkatan pelayanan terhadap publik merupakan wujud komitmen dalam melaksanakan reformasi birokrasi, oleh karena itu kami siap mendukung segala upaya yang dilakukan BPN, termasuk dalam hal percepatan untuk mewujudkan adanya kantor definitif yang dapat mendukung meningkatkan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bogor,” ungkap Ade Yasin.
Di kesempatan yang sama, Bupati Bogor juga menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 2.735 m².
SHP yang diserahkan pada hari ini merupakan produk sertifikat pertama yang diterbitkan oleh perwakilan Kantor BPN Kabupaten Bogor. (bgr)