APAKABAR BOGOR – Ketua Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menerangkan, PPKM Mikro dengan pengetatan aturan akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni 2021 hingga Senin 5 Juli 2021.
“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM Mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan.”
“Jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” tutur Airlangga dalam siaran persnya, di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 21 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Peduli Sesama, BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan Bantu Korban Bencana Banjir di Cigudeg Bogor
Disnaker Kab. Bogor Tutup Mata Terkait Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam merespon kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Tanah Air.
Menurut data KPC-PEN yang dilaporkan ke Jokowi, ada 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya telah mencapai di atas 70 persen.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media INFO BUMN dalam artikel “Berlaku Hingga 5 Juli 2021, Begini Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Diperketat untuk 11 Sektor“






