APAKABAR BOGOR – Sedikitnya belasan bangunan semi permanen yang berlokasi di sekitaran lapangan Cilebut, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, pada Selasa 02 Oktober 2021.
Kepala Desa Cilebut Barat, H. Dasuki mengatakan, ada sedikitnya 16 bangunan semi permanen yang di bongkar oleh satuan penegak perda.
“Ada 16 unit bangunan semi permanen yang ditertibkan oleh Satpol PP,” kata Kades Dasuki.
Dasuki menjelaskan, jika bangunan semi permanen yang berada di lokasi sekitaran lapangan sepak bola kebanggaan warga Cilebut itu, kesemuanya berdiri tegak diatas tanah milik pemerintah desa (Pemdes) Cilebut Barat.
Baca Juga:
yayasan sosial silih asih menyantuni 171 anak-anak yatim dibulan Muharram
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
Statemen Ketua DPC PWRI Bogor Raya untuk Bidang Advokasi Hukum dan HAM
“Bukan karena enggak ada ijin, memang mereka (pemilik, red) ini kan membangunnya diatas tanah desa,” paparnya.
Menurutnya, penertiban bangunan semi permanen yang berada disekitaran lapangan sepak bola itu, dimana Pemdes Cilebut Barat berencana akan merapihkan lapangan sepak bola tersebut dalam waktu dekat.
Adapun, belasan bangunan yang tereksekusi pembongkaran merupakan milik dari para pedagang kaki lima (PKL) dari masyarakat desa setempat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






