Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar memberikan edukasi kepada agen e-Warong dan menegur para TKSK yang melanggar aturan. /Dok. Apakabarbogor.com/Haidy Arsyad.
Karena hal itu jelas melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TKSK sebagaimana disebutkan dalam Pedum Bantuan Pangan Non Tunai/Program Bantuan Sembako.
“Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar memberikan edukasi kepada agen e-Warong dan khususnya para TKSK yang sudah jelas melanggar aturan,” pungkasnya. Demikian laporan Haidy Arsyad. (*)
Halaman : 1 2 3
Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.