APAKABAR JABAR – Merasa kesal karena rumahnya retak akibat dampak pembangunan Bendungan Sukamahi, selama kurun waktu empat tahun dan hanya mendapat ganti rugi senilai Rp500 ribu.
Bunyamin Tokoh Masyarakat Kampung Pasir Kalong, Rt 03/ Rw 02, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Merasa nilai ganti rugi tidak sesuai, maka dirinya mendatangi proyek Bendungan Sukamahi, berniat mengembalikan nya.
Dan akan melaporkan pihak kontraktor proyek Bendungan Sukamahi ke Menteri PUPR dan Menteri BUMN.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor Adakan Rapat Konsolidasi Perkuat Struktur
Kab.Bogor Istimewa : Dengan Seni Religi Lawan Gempuran Digital dengan Mentori Gen Z
“Kami tidak akan terima, jelas kami akan mengembalikan nya yang ini, dan kami akan melapor ke tingkat Menteri, ”
Tandas Bunyamin Selasa 7 Juni 2022. Di lokasi proyek Bendungan Sukamahi.
Selain itu, Bunyamin juga mempertanyakan, terkait pembangunan
dua lokasi sumur bor, yang dilaksanakan pihak proyek. Yang dinilainya akan menimbulkan dampak kekeringan sumur warga sekitar.
“Dua sumur bor itu dibuat tanpa ada izin dari warga sekitar proyek. Dan rumah saya yang mengalami kerusakan hanya diganti Rp500 ribu, sedangkan perbaikannya ditaksir mencapai Rp10 juta,” kata Dia.
Ditempat yang sama, Tokoh Pemuda Pasir Kalong, Desa Sukakarya, Riben Bentian mengatakan, rumah warga yang mengalami kerusakan akibat proyek strategis nasional yang digadang-gadang merupakan proyek unggulan Presiden Joko Widodo.
mendapat ganti rugi antara Rp250 ribu – Rp500 ribu. Hal ini yang menjadi kekecewaan dirinya dan sejumlah warga lainnya, sehingga mendatangi pihak proyek.
” Ini proyek Nasional untuk kepentingan masyarakat umum, tapi jangan merugikan warga yang terdampak akibat pembangunannya,” ungkapnya selasa 7 juni 2022.
Sementara itu, HSE WIKA-BRP pada proyek Bendungan Sukamahi, Juni Purnomo menjelaskan, kaitan pembuatan sumur bor memang tidak meminta izin lingkungan sebelumnya.
karena, masuk dalam kajian AMDAL.
Namun pihaknya akan segera mengambil tindakan agar keberatan warga mendapatkan solusinya.
” Nantinya, bilamana debit air yang dihasilkan sesuai harapan akan difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bilamana proyek ini selesai dikerjakan, ” katanya.
Kalau debit air mencukupi, lanjut Dia, nantinya akan juga dialirkan ke masyarakat yang memang membutuhkan pasokan air bersih.
“Apabila memang harus secara tertulis, akan kami buatkan,” Jelasnya
Ia menambahkan, Berkaitan adanya pengembalian uang ganti rugi dari salah seorang warga Pasir Kalong yang nilainya dianggap tidak mencukupi, akan segera dicarikan, solusi agar tidak terjadi gesekan dilingkungan.
Baca Juga:
BAS Peringati Hari Jadi Pertama, Resmikan Sekretariat dan Kantor Hukum
Penerapan Hukum Waris Pasca Berlakunya UU 1/1974 Agar Notaris PPAT Tidak Langgar Hukum yang Berlaku
“Pak Bunyamin yang menolak biaya ganti rugi senilai Rp500 ribu sudah sepakat perbaikan dilakukan secara mandiri, dan kami pihak WIKA-BRP diminta untuk mengalokasikan biaya ganti rugi terhadap fasilitas umum,” Pungkasnya. (Wan)






